Isu sentral dalam penelitian ini adalah: “Apakah Mahkamah Agung sebagai Judex Factie ataukah Judex Juris”?. Isu sentral tersebut dilatarbelakangi masih adanya kontroversi, di kalangan akademisi maupun praktisi, melalui argumentasi masing-masing. Sebagian mendalilkan bahwa Mahkamah Agung murni sebagai Judex Juris, namun sebagian lagi mendalilkan bahwa Mahkamah Agung selain sebagai Judex Juris sekaligus juga sebagai Judex Factie. Atas dasar itulah, penulis mencoba mencari jawaban melalui penelitian ini. Sebagai penelitian pendahuluan, sebelum nantinya kelak akan dilanjutkan melalui penelitian lebih mendalam melalui analisis terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Agung.