Pajak penghasilan badan merupakan salah satu komponen penting penerimaan negara yang mencerminkan kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan. Dalam praktiknya, perbedaan antara standar akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan sering menimbulkan perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya. Perbedaan tersebut menuntut dilakukannya koreksi fiskal, yaitu penyesuaian atas laba rugi komersial untuk memperoleh laba rugi menurut fiskal sesuai UU PPh.
Buku ini menyajikan acuan komprehensif mengenai koreksi fiskal dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam konteks penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Pembahasan dalam buku ini dilengkapi dengan contoh perhitungan dan tahapan praktis pengisian SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Coretax. Pembaca akan diajak memahami bagaimana ketentuan perpajakan diterapkan dalam praktik, termasuk pengakuan biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, penyusutan fiskal, perlakuan terhadap penghasilan final, serta koreksi atas perbedaan waktu dan perbedaan tetap.
Buku Koreksi Fiskal dan PPH Badan serta Penerapannya SPT Tahunan Badan dalam Coretax ditujukan bagi mahasiswa, praktisi pajak, akuntan, serta pelaku usaha, buku ini menguraikan secara sistematis perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan fiskal, konsep dasar koreksi fiskal positif dan negatif, hingga pengaruhnya terhadap perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang badan usaha. Dengan bahasa yang lugas dan aplikatif, buku ini membantu pembaca tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata dalam pelaporan pajak badan yang akurat, tertib, dan sesuai dengan regulasi. Buku ini menjadi referensi penting bagi siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensi dalam bidang perpajakan korporasi di era digitalisasi administrasi pajak.