Buku yang berjudul “Hermeneutika Hukum (Sejarah, Filsafat & Metode Tafsir)” ini berisi tentang ajaran filsafat, teori-teori, dan metode penemuan hukum alternatif kontemporer sebab selama ini, setiap orang mengkaji tentang teori penemuan hukum (baik di kalangan akademisi dan praktisi, utamanya oleh para hakim), orientasi kajiannya hanya tertuju pada metode penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang selama ini sudah lazim digunakan.