Dari peristiwa Kerusuhan Tanjung Priok, Jakarta; 1984; Bom BCA Pecenongan, 1984; Kasus Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah, 1985; Kasus Pembunuhan Ditje, Jakarta, 1986; Kasus Contemp of Court, 1986; Penembakan Santa Cruz Dili, Timor Timur, 1991; Pencemaran Lingkungan IUU, Sungai Asahan, 1999; Kasus SDSB, Nuku Suleman, Jakarta, 1993; Kerusuhan 27 Juli, Markas PDI Jakarta, 1996; Kasus Sri Bintang Pamungkas; Kasus PRD Budiman Sudjatmiko Jakarta, 1986 dan lahirnya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) hingga terbentuknya PERADI, Luhut Pangaribuan hadir di tiap titik sejarah modern pembelaan hukum di Indonesia. Luhut adalah pelaku sejarah bagaimana advokat berjuang melawan rule by law rezim militer Orde Baru, pemikiran dan gagasan tentang sistem hukumn Indonesia, sistem peradilan pidana serta pengadilan, hakim dan advokat. Masalah ini aktual hingga hari ini, yang sudah dituliskan sejak ia berrgabung di YLBHI pada tahun 1980an.