Parallax background
Cover per_Pengadilan_Pajak_Upaya_Kepastian_Hukum_dan_Keadilan_bagi_Wajib_Pajak.jpg.jpg
Book

Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak

Available
Copies:
1/1
See book availability

Share This Book:

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang s±agai suatu hal yang Gignifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun. sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Fajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasai 3 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan setarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?
Call Number28 PEN tji
Author(s)Tjia Siauw Jan, S.E.Ak., S.H., B.K.P., M.A.
PublisherAlumni
Collationviii, 184p.; 25.5cm
LanguageIndonesia
Classification28 PEN tji
ISBN/ISSN9789794141649
Edition
Release Date2013
Topic(s)Tax Court