Book
Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia
Book ini membahas seputar kontroversi besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan supel, tidak mengatur rambu-rambu pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU).
Detail Information
Call Number |
30 MEM dar 1
|
---|---|
Publisher | Grasindo : Jakarta., 2006 |
Collation |
xii, 87 p.; 21 cm
|
Language |
Indonesia
|
Classification |
30 MEM dar 1
|
ISBN/ISSN |
979-759-322-3
|
Edition |
-
|
Subject(s) |