Image of Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia

Book

Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia



Book ini membahas seputar kontroversi besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan supel, tidak mengatur rambu-rambu pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU).


Detail Information

Call Number
30 MEM dar 1
Publisher Grasindo : Jakarta.,
Collation
xii, 87 p.; 21 cm
Language
Indonesia
Classification
30 MEM dar 1
ISBN/ISSN
979-759-322-3
Edition
-
Subject(s)