Buku ini membahas persoalan hukum secara empiris, baik di pengadilan maupun di masyarakat, kemudian melakukan refleksi sekaligus saintifikasi realitas hukum empiris tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan pengetahuan dan kebenaran yang bermanfaat bagi penyelesaian persoalan-persoalan hukum tersebut. Di situlah, pengetahuan, inspirasi sekaligus alternatif solusi muncul menerangi kegamangan soal kesenjangan antara klaim negara hukum dan kehidupan hukum secara nyata.