Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
Call Number | 11 PEN sud 2 |
Author(s) | Sudikno Mertokusumo |
Publisher | Liberty |
Collation | viii, 133 p.; 21 cm. |
Language | Indonesia |
Classification | 11 PEN sud 2 |
ISBN/ISSN | 9794992380 |
Edition | edisi ke-2 |
Release Date | 2009 |
Topic(s) | Law |