Image of Manajemen Pajak: Sebuah Pendekatan Komprehensif, Empirik, dan Praktis

Book

Manajemen Pajak: Sebuah Pendekatan Komprehensif, Empirik, dan Praktis



Kepentingan Ditjen Pajak dan kepentingan Wajib Pajak kadangkala bertolak belakang. Kepentingan Ditjen Pajak dan kepentingan Wajib Pajak ini dapat dilihat dari dua sisi. Sisi pertama terkait dengan kepentingan pembangunan. Dari sudut pandang ini, kedua pihak memiliki kepentingan sama karena negara Indonesia harus dibangun bersama oleh seluruh komponen anak bangsa. Sisi kedua dilihat dari sudut pandang pembayaran pajak. Dari sudut pandang ini, terkesan ada sedikit “kontradiksi”. Pemerintah melalui Ditjen Pajak berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak agar target penerimaan pajak di APBN tercapai.

Titik ekuilibrium dari dua pihak yang seolah memiliki kepentingan “berbeda” ada pada bagaimana Wajib Pajak bisa membayar pajak “sesuai yang seharusnya”, tanpa dikurangi atau dilebihkan. Ini karena Ditjen Pajak juga mengharapkan agar Wajib Pajak bisa mematuhi ketentuan pajak secara baik sehingga membayar pajak sesuai yang seharusnya. Pertanyaan besar dari “membayar pajak sesuai yang seharusnya” adalah bagaimana caranya.

Jawaban atas pertanyaan besar tersebut adalah bahwa wajib Pajak harus menerapkan manajemen pajak secara komprehensif. Tujuannya agar pelaksanaan kewajiban pajak dilakukan secara efektif dan efisien. Karena tax planning merupakan bagian dari manajemen pajak, buku ini tidak hanya mengupas tax planning, tapi juga tiga fungsi manajemen pajak lainnya, yaitu tax organizing, tax leading, dan tax controlling, secara komprehensif. Pembahasan buku ini dimulai dari latar belakang masalah terkait dengan “dua kepentingan berbeda” antara Ditjen Pajak dan Wajib Pajak di atas. Uraian selanjutnya yang merupakan bagian pertama buku ini terkait dengan Overview. Pembahasannya meliputi apa itu mananjemen pajak, laporan keuangan sebagai basis perhitungan pajak, creative accounting, tax loopholes, dan grey area di bidang perpajakan.

Pada bagian kedua, diuraikan pembahasan tax planning secara detil beserta kasus-kasus aktual dan solusinya berdasarkan jenis pajak, yaitu PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPN. Pembahasan tax planning menyertakan bagaimana penerapan Balanced Scorecard dalam strategic tax planning. Bagian ketiga mengupas fungsi manajemen pajak lainnya, yaitu tax organizing, tax leading, dan tax controlling. Uraian tax organizing terkait dengan bagaimana mendesain struktur organisasi dan mengelola SDM yang menjalankan fungsi perpajakan. Uraian tax leading mengupas bagaimana memotifikasi pegawai, kriteria seorang manager, dan komunikasi. Uraian tax controlling di antaranya menjelaskan bagaimana menerapkan teknik pemeriksaan pajak sebagai bentuk kontrol internal da untuk mengantisipasi timbulnya koreksi fiskal pemeriksa pajak yang seharusnya dapat di antisipasi dari awal


Detail Information

Call Number
00 MAN hpr 1
Publisher PT Pratama Indomitra Konsultan : Jakarta.,
Collation
xv, 238 p.; 26 cm
Language
English
Classification
00 MAN hpr 1
ISBN/ISSN
978-602-18954-2-9
Edition
-
Subject(s)