Dirilisnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No.6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu No. 2/2022) tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang oleh Pemerintah Indonesia,
menambah babak baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpu No.2/2022 meliputi Undang-Undang Ketentuan Unnum dan Tata Cara Perpajakan (UUU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Memasuki 2026, babak baru kembali hadir melalui penyesuaian aspek pemidanaan dalam UU KUJP sebagai bagian dari harmonisasi hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026). Penyesuaian ini melengkapi perubahan yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus memperkuat konsistensi sistem hukum perpajakan Indonesia secara keseluruhan.
Mengingat kebutuhan masyarakat pajak di Indonesia mengenai konsolidasi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam buku ini DDTC menghadirkan Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. Buku ini disusun dengan berpedoman pada ikhtisar perubahan yang telah dipetakan setiap ayatnya, termasuk penyesuaian pemidanaan yang berlaku mulai 2026.
Memperhatikan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara, kehadiran buku ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat wajib pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris perpajakan di masyarakat pajak Indonesia. DDTC berupaya memberikan informasi undang-undang perpajakan secara historis dan komprehensif. Harapannya, buku ini dapat menjembatani kebutuhan masyarakat pajak dengan informasi peraturan pajak terkini, reliabel, dan terpercaya.