Aspek penegakan hukum pidana terhadap suatu perusahaan atas tindak pidana perpajakan dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam tindak pidana khusus, seperti: tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana ekonomi, diatur secara terbatas. Diharapkan di masa mendatang penegakan hukum pidana terhadap korporasi dalam hal sebagai pelaku tindak pidana perpajakan, perlu diatur ketentuan perundang-perundangan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam hal melakukan tindak pidana perpajakan.