Dalam buku ini pembaca akan diajak mengenal hukum sebagai ilmu dalam tataran teoretis dan penerapan teori hukum dalam peradilan dalam tataran praktis. Penulis telah mengumpulkan pokok-pokok pembahasan tentang penerapan teori hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang cukup lengkap serta aparat penegak hukum pada umumnya. Juga para pembaca melalui buku ini dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan hukum sebagai aturan yang berlaku dan hukum sebagai apa yang diputuskan oleh hakim in Concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law.