Buku ini membahas penemuan hukum, mulai dari makna interpretasi dan penemuan hukum, sistem penemuan hukum, dan alasan dilakukannya penemuan hukum. Selain itu, buku ini membahas metode dan prosedur penemuan hukum serta aliran-aliran dalam penemuan hukum. Penemuan hukum progresif dan penemuan dalam Hukum Islam juga dibahas dalam buku ini. Penemuan hukum oleh hakim juga diulas secara khusus dalam buku ini.