Masuk pada cetakan ke-9, buku Pajak Pertambahan Nilai ini mengalami perkembangan yang cukup berarti karena selain menyajikan materi yang bersifat deskriptif, penulis menyajikan uraian yang bersifat analisis dengan maksud memberikan pemahaman kepada pembacanya tentang konsep yang tersirat dibalik beberapa pasal UU PPN 1984. Konsep ini sudah banyak dilupakan, jangankan oleh masyarakat umum bahkan oleh pengambil kebijakan yang terlibat langsung dalam pemungutan PPN di Indonesia yang tercermin dalam beberapa kebijakan beberapa tahun terakhir ini.
Dalam buku ini diuraikan pemilihan ruang lingkup objek PPN, dan menegaskan kembali filosofi bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu, penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN. Tidak ada satupun pasal UU PPN 1984 pada saat ini yang dapat dipaksakan untuk digunakan sebagai dasar hukum guna mengenakan PPN atas kegiatan tersebut. Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam penyerahan jasa maklon baik domestik maupun internasional, tidak ada kaitan dengan penyerahan BKP.