Buku ini menjelaskan bahwa sejak bergulirnya era reformasi tahun 1998, lembaga yudikatif, dalam hal ini mahkamah agung RI, telah mendapat sorotan dari berbagai media massa, sorotan tersebut dilatarbelakangi kinerja lembaga yang elama orde baru telah menerapkan strategi penegakkan hukum yang lebih bersifat positives instrumentalism.