Ulasan singkat ini dimaksudkan untuk menggambarkan secara deskriptif Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997. Dengan pemahaman mendalam tentang latar belakang terbentuknya lembaga pengganti Majelis Pertimbangan Pajak, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, maka masyarakat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak diharapkan akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih menjamin penegakan dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan secara menyeluruh.