Buku tentang yurisprudensi ini mengajukan pertanyaan dalam konteks pasca-modern dan kemudian berusaha menjembatani kesenjangan antara tradisi kita dan situasi kontemporer. Buku ini membahas kelahiran filsafat barat di Yunani dan yurisprudensi di abad pertengahan, Hobbes, David Hume, utilitarianisme Adam Smith, Bentham, John Stuart Mill, Kant, Rousseau, Hegel, Marx, Weber, serta Nietzsche.