Buku ini berisi hasil penelitian yang bertujuan untuk memetakan problematika hakim, dengan menjawab berbagai persoalan yang dihadapi hakim terkait dengan keberadaannya dalam hukum negara dan organisasi pengadilan, dan implikasinya dalam praktik penegakan hukum. Bagaimanakah hukum negara memposisikan hakim? Bagaimanakah soal kekuasaan kehakiman dan kemandirian hakim diatur dalam konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan dalam sejarah hukum Indonesia? Apa implikasi hukum dari pengaturan yang demikian itu? Bagaimana konteks sejarah politik Indonesia dapat menjelaskan latar belakang hukum yang mengatur soal tarik-menarik antara kekuatan politik dengan kekuasaan kehakiman, yang berakibat pada minimnya kemandirian hakim, yang padahal sangat dibutuhkan dalam tugasnya mengupayakan keadilan kepada masyarakat.