Buku karya saudara Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH.,MS ini merupakan bunga rampai sengketa materil pajak. Tulisan ini dilansir dalam praktek kebijakan peradilan pajak dan praktek hukum acara di bidang perpajakan dan merupakan sumbangan pemikiran yang jernih, yaitu dengan menggabungkan antara teori hukum dan praktik kebijakan perpajakan serta pengalaman penulis sebagai Hakim Pajak. Perwujudan dalam mengimplementasikan sistem self assessment sebagai politik hukum pemungutan pajak, dilakukan melalui fungsi kontrol, di antaranya kebijakan penegakan, perlindungan dan pengayoman hukum di bidang perpajakan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.