Hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan intelektual dalam membuat putusan, tetapi diharapkan juga memiliki moral dan integritas tinggi. Bukan hanya itu, pada titik tertentu, hakim bahkan harus mempunyai kadar iman dan takwa yang tinggi, mampu berkomunikasi dengan baik, di samping sanggup menjaga peran, wibawa dan
statusnya di hadapan masyarakat.
Jika semua persyaratan ini dipenuhi, diharapkan hasil kerja hakim akan mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.