Gagasan mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah cukup lama dilontarkan sebagai respon atas permasalahan tunggakan perkara (case backlog) di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, muncul pula gagasan untuk menambah jumlah hakim agung untuk mengimbangi jumlah perkara yang ada. Gagasan-gagasan di atas berangkat dari asumsi bahwa penyebab utama tunggakan perkara di MA adalah karena banyaknya jumlah perkara yang masuk ke MA (dan kurangnya jumlah hakim agung).