Gagasan untuk melahirkan adanya peradilan etik di Indonesia menjadi pemikiran dari para pakar dan praktisi hukum di dalam buku ini. Pemikiran-pemikiran terpisah dari para penulis tersebut disatukan dalam satu buku bergenre Bunga Rampai.
Munculnya lembaga-lembaga penegak etik diharapkan melakukan pengawasan etik secara objektif dan transparan. Namun, penyelesaian pelanggaran etik umumnya diselesaikan secara tertutup di internal profesi tersebut. Idealnya memang diperlukan adanya standar pelaksanaan peradilan etik di Indonesia. Memang harus diakui, menempatkan peradilan etik dalam suatu ranah kekuasaan kehakiman bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, dibutuhkan gagasan dan ide besar yang matang dan proporsional.