Buku ini menjabarkan logika dasar yang bersifat universal/umum, yang dapat diterapkan dalam segala bidang kehidupan (ideologi, sosial, politik, budaya, ekonomi, teknik, pertahanan dan keamanan, dsb.) dan juga logika khusus yang harus dipahami dan diterapkan dalam bidang hukum, yaitu yang dikenal dengan istilah "Logika Hukum".