Buku ini mengkaji Komisi Yudisial, suatu komisi yang sangat penting keberadaannya dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di sebuah negara.Maksud pembentukannya adalah agar warga di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan,penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim.